Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan memasukkan sanksi pencabutan izin usaha secara permanen bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi tempat peredaran narkotika.
Ketentuan tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Iya akan dimasukkan (sanksi pencambutan izin tempat hiburan malam yang mengedarkan narkoba),” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, dalam rapat paripurna pembahasan raperda di Gedung DPRD Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurut Ima, langkah tersebut merupakan bentuk tindakan tegas dengan prinsip zero tolerance terhadap peredaran narkotika, khususnya di tempat hiburan malam yang dinilai memiliki risiko tinggi.
“Mungkin itu salah satu tindakan tegas dari zero tolerance yang pasti di tempat hiburan malam banyak terjadi narkotika, itu salah satu yang menjadi tujuan memang yang akan kita dukung,” kata dia.
Raperda tentang narkotika tersebut diusulkan oleh pihak eksekutif dan mendapat dukungan penuh dari DPRD DKI Jakarta.
Ia menilai, regulasi ini penting karena meningkatnya pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
“Akhir-akhir ini semakin banyak pengaduan masyarakat terkait dengan narkotika, dan juga kita mempersiapkan Jakarta menuju Kota Global di dua dekade ke depan,” kata dia.
Peredaran narkoba saat ini sudah menyentuh lingkungan paling bawah, mulai dari tingkat RT dan RW, bahkan melibatkan anak-anak.
“Kami mendukung karena sudah banyak dari tingkat RT-RW kejadian narkoba, baik itu orang dewasa sampai dengan anak-anak. Jadi mungkin itu apa namanya kegiatan paripurna hari ini,” ucap Ima…[Kompas.com]

