Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung, berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di ibu kota.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah mendukung rencana tersebut. Dia pun berharap, Pemprov Jakarta segera menerbitkannya.
“Kami mendukung penuh langkah Gubernur yang segera menerbitkan pergub ini dalam waktu sebulan ke depan,” kata Ima, Selasa (15/10/2025).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meyakini, rencana penerbitan pergub larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing ini merupakan langkah progresif yang sejalan dengan nilai luhur bangsa dan juga semangat Jakarta sebagai kota metropolitan yang modern dan beradab.
“Aturan ini bukan hanya tentang kesejahteraan hewan, tetapi juga tentang kesehatan masyarakat, pencegahan zoonosis, dan yang terpenting, meningkatkan standar kesejahteraan hidup bersama,” ungkap Ima.
Dia mengungkapkan, DPRD DKI Jakarta siap bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk segera merealisasikan aturan tersebut.
“Kami di DPRD siap bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikan segala peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kebijakan progresif ini. Kami juga siap untuk mensosialisasikannya dengan masif guna membangun kesadaran dan dukungan publik,” kata dia.
Niatan Pemprov DKI Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di ibu kota.
Langkah ini merupakan bentuk respons atas aspirasi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan upaya mencegah penyebaran penyakit rabies di Jakarta.
“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda (Peraturan Daerah),” kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
Seperti dilansir dari Antara, menurut Pramono, penerbitan Pergub atau Perda tersebut merupakan salah satu langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran rabies di Jakarta, sehingga akan menginstruksikan jajaran Pemprov DKI Jakarta agar segera mempersiapkan regulasi itu.
“Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” kata Pramono.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sebelumnya terdapat aturan yang mengatur hal tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012.
“Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” jelas Pramono.
Langkah Pramono Diapresiasi
Sementara itu, CEO Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Karin Franken mengapresiasi langkah dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi perdagangan daging anjing dan kucing.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dokter hewan DMFI Marry Ferdinandes menilai penerbitan Pergub tersebut merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.
Ia menuturkan, sebagai barometer nasional, Jakarta diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan pelarangan perdagangan daging hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi.
“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” tutur Marry.
Dia juga menekankan situasi perdagangan daging anjing di Jakarta sangat memprihatinkan dan harus segera ditindak.
Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih atas komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan secepatnya membuat Pergub terkait pelarangan perdagangan hewan tersebut.[Liputan6.com]