DPRD Jakarta Dukung Anies Cabut Banding Putusan PTUN Soal Banjir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penanganan banjir yang telah didaftarkan pada Selasa, 8 Maret 2022.

Apabila upaya banding tetap dilanjutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, publik menilai tidak ada alasan yang mendasar untuk melakukan upaya banding ini.

“Untuk apa mengajukan banding? Apa urgensinya? Pemprov hanya diminta melakukan hal yang sudah menjadi kewajibannya, yaitu mengeruk sungai dan membangun turap,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Dia pun mendukung, Pemprov DKI menarik upaya banding dan fokus kepada program penanggulangan banjir di tahun 2022 yang hingga saat ini belum berjalan.

“Seharusnya, energi dan fokus mereka dicurahkan pada hal tersebut daripada mengurus masalah banding ini,” imbuhnya. [Beritasatu.com – Photo: Joanito De Saojoao]