Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyoroti kinerja Inspektorat DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud).
Pasalnya, dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan daerah hingga Rp150 miliar itu justru dikuak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Politikus muda PDIP ini pun meminta Inspektorat DKI lebih ketat lagi dalam mengawasi program-program yang dijalankan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Ya berarti kan itu perlu dievaluasi lagi ya terkait internal kita, Inspektorat berarti harus lebih teliti lagi dalam mengawasi program-program yang ada di SKPD masing-masing,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/14/2024).
Ima pun menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta mendukung proses penyelidikan yang saat ini tengah dijalankan oleh pihak Kejati.
Ia pun berharap, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardana ini dapat segera diungkap.
“Intinya semoga semua yang sudah diproses ya harus dijalankan oleh Pemda DKI dan Dinas Kebudayaan juga harus menyampaikan hal apa yang sudah dilakukan dan ya jika benar sampaikan benar, jika memang salah ya sampaikan salah,” ujarnya.
“Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Setiabudi, Jakarta Selatan digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud yang bersumber dari APBD 2023.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahroni Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Tak main-main, anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta mencapai Rp150 miliar.
Syahroni menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lainnya, yaitu di kantor EO GR-Pro di Balan Duren Tiga, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari lima lokasi ini, penyidik penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.
“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya. [jakarta.tribunnews.com]