Kasus Korupsi Dana BOP di SMKN 53, Anggota DPRD DKI Harap Kejaksaan Telusuri Semua Sekolah

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah meminta agar kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) diusut tuntas.

Ima bahkan meminta agar Kejaksaan memeriksa potensi korupsi di semua sekolah di DKI Jakarta.

“Telusuri semua sampai akarnya, kalau perlu semua sekolah ya,” kata Ima saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (25/5/2021).

Karena menurut Ima, pada saat penyusunan anggaran 2020 ada banyak kejanggalan mengenai rincian pembelanjaan.

“Rincian anggaran pembelanjaan yang menurut saya tidak masuk akal di posnya BOP BOS,” ucap dia.

Politikus PDI-P ini meminta agar setiap anggaran yang semestinya digunakan untuk memajukan pendidikan tidak masuk ke dalam kantong koruptor.

“Jangan sampai (anggaran) belanja digunakan untuk kegiatan yang siswa-siswi tidak butuhkan,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta dengan inisial W ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP pada Kamis (22/4/2021) bersama seorang mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat berinisial MF.

Uang yang disalahgunakan oleh kedua tersangka ditafsir sebanyak Rp 7,8 miliar dan masuk ke dalam anggaran tahun ajaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan tersangka W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah.

Sedangkan tersangka MF berperan melakukan bimbingan teknis bekerjasama dengan W untuk menggunakan dana secara fiktif.

“Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan diteruskan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Dwi.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. [Kompas.com]