PDIP DKI Usul Kepesertaan KJP Plus dan PIP Tak Boleh Ganda untuk Afirmasi Prioritas PPDB 2023

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemprov DKI Jakarta segera merevisi aturan mengenai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 tentang afirmasi prioritas kepesertaan ganda Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Revisi tersebut terkait isi Pasal 2 ayat 4.a.4 dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni “Anak Penerima KJP Plus sekaligus PIP kecuali jenjang SD”.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah mengatakan, usulan revisi itu berkaca pada pelaksanaan PPDB tahun 2022.

Di mana dalam PPDB tahun lalu, banyak siswa tidak bisa mengikuti PPDB melalui jalur afirmasi prioritas karena hanya memiliki KJP Plus dan tak memiliki PIP.

“Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan usulan agar pelaksanaan PPDB tahun 2023 untuk dilakukan revisi terkait Pasal 2 ayat 4.a.4 menjadi siswa yang mendaftar melalui jalur Afirmasi Prioritas Pertama cukup hanya memiliki KJP atau PIP,” ujar Ima saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Selain itu, ujar Ima, fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pemilik KJP plus serta PIP diusulkan tidak bersifat kepesertaan ganda.

“Namun hanya diterapkan melalui pilihan hanya kepesertaan salah satu dan bukan kedua-duanya, termasuk mempertimbangkan aspek pemerataan
maupun memenuhi prinsip keadilan semua buat semua,” kata Ima.

Ima menuturkan, para pemegang KJP plus selama ini lebih memiliki proses persyaratan kepesertaan yang lebih ketat dan valid sebagai masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat yang layak afirmasi jaminan sosial. [Tribunnews.com]