PDIP Tolak Wacana Ambulans Pemprov DKI Bakal Dikenakan Tarif Rp350 Ribu

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah menolak wacana ambulans jenazah milik Pemprov DKI Jakarta bakal dikenakan tarif retribusi alias berbayar.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, nantinya ambulans jenazah milik Pemprov DKI bakal dikenai tarif Rp350 ribu.

“Ada usulan Perda baru kayanya dari SKPD yang mengajukan adanya retribusi ambulans pemakaman itu bakal dikenakan retribusi Rp350 ribu,” kata Ima saat dihubungi, Senin (15/1/2024).

Ima mengatakan, dirinya telah menanyakan perihal usulan ini kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Alasan mereka karena selama ini banyak warga mampu yang menggunakan ambulans milik Pemprov DKI Jakarta untuk pemakaman.

Menurut Ima, alasan dari Dinas kurang tepat. Sebab, berdasarkan pengalamannya di Komisi E yang membidangi soal kesejahteraan rakyat, warga yang menggunakan ambulans gratis milik Pemprov DKI adalah dari kalangan tidak mampu.

“Pengalaman saya kalau orang kaya butuh ambulans ga mungkin minta tolong ke Pemprov, pasti mereka ke yayasan.

Jadi yang minta tolong pasti yang menengah ke bawah. Masak ini orang lagi kemalangan tapi malah disuruh bayar,” tutur Ima.

Sejauh ini, Ima menyebut usulan penerapan retribusi untuk ambulans jenazah milik Pemprov DKI masih tidak jelas kajiannya.

Misalnya, bagi warga tidak mampu yang ingin bebas biaya bila menggunakan ambulans maka harus mengurus surat ke kelurahan setempat.

Selain itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) maupun Badan Pendapatan Daerah DKI juga belum mengetahui perihal wacana penerapan retribusi untuk ambulans milik Pemprov DKI Jakarta.

“Sementara kalau ada yang meninggalnya weekend gimana? kan kelurahan tutup. Katanya bisa pakai keterangan RT RW saja, nah berarti kan aturannya juga tidak jelas, mereka (Pemprov) gatau di bawah kondisinya seperti apa,” kata Ima. [Tribunnews.com]

*Ket Foto: Mobil Ambulans Pemprov DKI Jakarta – Foto: Beritajakarta.id